Cara Pembayaran PBG

Terdapat 4 macam cara pembayaran PBG

Pembayaran langsung melalui Bank Jateng

  • Membawa Surat Ketetapan Setoran (SKS), untuk pembayaran secara langsung melalui teller Bank Jateng.

Pembayaran melalui i-bangking Bank Jateng

  • Pilih menu pembayaran
  • Pilih pajak / retribusi : pada kolom penyedia jasa pilih “Retribusi Daerah” dan pada ID Billing Pajak di isi sesuai dengan Kode bayar ID Billing yang tertera pada Surat Ketetapan Setoran (SKS).
  • Lanjut dan bayar

Pembayaran melalui ATM Bank Jateng

  • Pilih menu pembayaran
  • Pilih pajak / retribusi
  • Pilih Retribusi Daerah
  • Input nomor ID Billing, pilih “BENAR” dan akan muncul tagihan dari wajib pajak, selanjutnya pilih menu pembayaran.

Pembayaran melalui ATM Bank Lain

  • Pilih menu transfer / pemindahbukuan
  • Masukan Kode Bank Jateng (113) + Kode VA Retribusi Daerah (73) + Kode ID Billing, Contoh : 113 + 73 + 04005201100002 = 1137304005201100002
  • Pilih “BENAR”
  • Isi Nominal retibusi daerah yang harus dibayarkan sesuai dengan yang tercantum di Surat Ketetapan Setoran (SKS).
  • Pilih “BENAR” atau “BAYAR”

Pembayaran via QRIS