Cara Pembayaran PBG
Terdapat 4 macam cara pembayaran PBG
Pembayaran langsung melalui Bank Jateng
- Membawa Surat Ketetapan Setoran (SKS), untuk pembayaran secara langsung melalui teller Bank Jateng.
Pembayaran melalui i-bangking Bank Jateng
- Pilih menu pembayaran
- Pilih pajak / retribusi : pada kolom penyedia jasa pilih “Retribusi Daerah” dan pada ID Billing Pajak di isi sesuai dengan Kode bayar ID Billing yang tertera pada Surat Ketetapan Setoran (SKS).
- Lanjut dan bayar
Pembayaran melalui ATM Bank Jateng
- Pilih menu pembayaran
- Pilih pajak / retribusi
- Pilih Retribusi Daerah
- Input nomor ID Billing, pilih “BENAR” dan akan muncul tagihan dari wajib pajak, selanjutnya pilih menu pembayaran.
Pembayaran melalui ATM Bank Lain
- Pilih menu transfer / pemindahbukuan
- Masukan Kode Bank Jateng (113) + Kode VA Retribusi Daerah (73) + Kode ID Billing, Contoh : 113 + 73 + 04005201100002 = 1137304005201100002
- Pilih “BENAR”
- Isi Nominal retibusi daerah yang harus dibayarkan sesuai dengan yang tercantum di Surat Ketetapan Setoran (SKS).
- Pilih “BENAR” atau “BAYAR”